ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA | |||||||
O S I S SMA 1 KALIWUNGU | |||||||
B A B I | |||||||
P a s a l 1 | |||||||
NAMA , WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN | |||||||
1. | Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah | ||||||
2. | Organisasi ini untuk waktu yang tidak ditentukan | ||||||
3. | Organisasi ini berkedudukan di SMA Negeri 1 Kaliwungu Kecamatan Kaliwungu | ||||||
Kabupaten Kendal , Alamat Jln. Pangeran Juminah Kaliwungu No. Tilp. 0294.382567 | |||||||
B A B II | |||||||
P a s a l 2 | |||||||
AZAS , TUJUAN DAN SIFAT | |||||||
1. | Organisasi ini berazaskan Pancasila | ||||||
2. | Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita | ||||||
perjuangan pembangunan bangsa guna meningkatkan : | |||||||
a. keimanan ketaqwaan thd Tuhan YME dan budi pekerti luhur | |||||||
b. pengetahuan dan ketrampilan | |||||||
c. kesehatan jasmani dan rohani | |||||||
d. memantapkan kepribadian dan mandiri serta mempertebal rasa tanggung | |||||||
jawab kemasyarakatan dan kebangsaan . | |||||||
3. | Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu-satunya wadah siswa | ||||||
berorganisasi serta tidak ada hubungannya organisatoris Osis Sekolah lain dan | |||||||
/ atau tidak menjadi bagian dari Organisasi lain diluar Sekolah , tetapi untuk | |||||||
menunjang kurikulum , yang syah mewakili siswa dari sekolah tersebut . | |||||||
B A B III | |||||||
P a s a l 3 | |||||||
KEANGGOTAAN DAN KEUNGAN | |||||||
1. | Anggota organisasi ini adalah siswa SMA Negeri 1 Kaliwungu yang masih aktif , | ||||||
tidak memerlukan anggota di sekolah lain dan berakhir bila siswa tidak menjadi | |||||||
siswa lagi / meninggal dunia . | |||||||
2. | Keuangan organisasi ini diperoleh dari Dana Komite yang disediakan oleh Sekolah | ||||||
dan sumbangan sumbangan yang tidak mengikat serta usaha lain yang syah . | |||||||
B A B IV | |||||||
P a s a l 4 | |||||||
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA | |||||||
1. | Setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam : | ||||||
- perlakuan bakat / minat / kemampuannya , memilih dan dipilih dalam MPK / | |||||||
OSIS , serta berbicara secara lisan maupun tulisan . | |||||||
2. | Setiap anggota berkewajiban : | ||||||
- menjaga nama baik dan kehormatan , mentaati tata tertib , memelihara | |||||||
sarana prasara , melaksanakan 7 K dan menghormati tenaga kependidikan | |||||||
( Guru dan staf TU ) SMA Negeri 1 Kaliwungu / atau lainnya . | |||||||
B A B V | |||||||
P a s a l 5 | |||||||
PERANGKAT OSIS | |||||||
1. | Perangkat Osis yaitu:Pembina Osis , Perwakilan Kelas dan Pengurus Osis. | ||||||
2. | Pembina Osis : Kepala Sekolah (Penangung Jawab) , Waka Kesiswan (Ketua), | ||||||
Staf Kesiswaan ( Ketua Harian ) dan paling sedikit 5 guru. | |||||||
3. | Perwakilan Kelas terdiri dari wakil-wakil setiap kelas yang setiap kelas diwakili | ||||||
oleh 2 orang siswa. | |||||||
4. | Pengurus Osis yaitu : | ||||||
a. Ketua Umum | |||||||
b. Wk. Ketua I | |||||||
c. Wk. Ketua II | |||||||
d. Sekretaris Umum | |||||||
e. Wk. Sekretaris I | |||||||
f. Wk. Sekretaris II | |||||||
g. Bendahara | |||||||
h. Wakil Bendahara | |||||||
i. Seksi Bidang : | |||||||
1. Seksi Pemb. Keimanan dan Ketaqwaan Terhadap Tuhan YME | |||||||
2. Seksi Pemb. Budi Pekerti Luhur dan ahlak mulia (Karakter Bangsa) | |||||||
3. Seksi Pemb. Keprib. Unggul, Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara | |||||||
4. Sekbid Pemb. Prestasi Akademik, Seni, OR sesuai Bakat dan Minat | |||||||
5. Seksi Pemb. Tehnologi Informatika dan Komunikasi | |||||||
6. Seksi Pemb. Demokrasi, HAM, Penpol, Ling Hidup, Kepekaan & Tolren Sos. | |||||||
7. Seksi Pemb. Kreatifitas, Ketrampilan dan Kewirausahaan | |||||||
8. Seksi Pemb. Kualitas Jasmani, Kesehatan dan Gizi | |||||||
9. Seksi Pemb. Sastra dan Budaya serta Apresiasi-Kreasi Seni | |||||||
10.Seksi Pemb. Komunikasi dalam Bahasa Inggris | |||||||
B A B VI | |||||||
P a s a l 6 | |||||||
MASA JABATAN | |||||||
1. | Masa Jabatan MPK dan Pengurus Osis adalah 1 tahun , mulai dari awal Tahun | ||||||
Pelajaran dan berakhir pada akhir Tahun Pelajaran . | |||||||
B A B VII | |||||||
P a s a l 7 | |||||||
P E N U T U P | |||||||
1. | Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) akan diatur dalam | ||||||
Anggaran Rumah Tangga ( ART ) . | |||||||
P a s a l 8 | |||||||
ANGGARAN RUMAH TANGGA ( A R T ) | |||||||
1. | Pengurus Osis bertanggung jawab pada MPK dan Pembina Osis ( Kepala | ||||||
Sekolah sbg Penanggung Jawab Osis dan atau Pembina Osis ) | |||||||
2. | Usulan Pogram Kerja Osis dibuat MPK menjadi landasan Pembuatan Program Kerja | ||||||
Osis dan Panitia Reorganisasi Osis dilaksanakan MPK beserta Pengurus Osis | |||||||
3. | Pengurus Osis adalah yang duduk di kelas X dan XI dan tidak di kelas terakhir | ||||||
4. | Calon Pengurus Osis diambilkan setiap kelas masing-masing 5 calon , diseleksi | ||||||
oleh MPK , Osis dan Pembina Osis menjadi 28 calon, kemudian menjadi 12 besar | |||||||
dan melalui uji publik pada rapat Reorganisasi Osis diseleksi menjadi 7 kandidat. | |||||||
5. | Tujuh kandidat Pengurus Osis harus membuat Visi dan Misi ,ditempelkan dipa- | ||||||
pan pengumuman setiap kelas dan melakukan kampanye pada upacara bendera | |||||||
hari Senin. | |||||||
6. | KetuaUmum , Wakil Ketua dan Sekretaris Umum Osis dipilih secara langsung . | ||||||
7. | Wakil ketua II , Wakil sekretaris II , Bendahara dan Ketua skretaris bidang Osis | ||||||
dipilih secara formatur dipimpin Oleh ketua Osis terpilih ( dengan team formatur : | |||||||
Ketua Osis , Wakil MPK kls I , Wakil MPK kls II , Wakil MPK kls III , Wakil Osis | |||||||
lama , Wakil MPK lama , Wakil dewan Guru , Wakil BP dan Pembina Osis ) | |||||||
8. | Pengurus Osis bekerja menurut AD dan ART | ||||||
9. | Didalam melaksanakan tugasnya sehari-hari Osis dan MPK saling kerja sama . | ||||||
dan dibimbing oleh Pembina Osis/Pembina Osis Urusan Bidang . | |||||||
10. | Seorang Wk. ketua I Osis mewakili ketua ,bila ketua berhalangan dan dikoordi- | ||||||
nasikan terhadap ketua sekretaris bidang ( Ketua sekbid 1 s/d 5 ) | |||||||
11. | Seorang Wk. ketua II Osis mewakili ketua ,bila ketua berhalangan dan dikoordi- | ||||||
nasikan terhadap ketua sekretaris bidang ( Ketua sekbid 6 s/d 10 ) | |||||||
12. | Rapat-rapat , cara pemilihan serta pengesahan dan pelantikan dilaksanakan | ||||||
dalam demokrasi Pancasila , yaitu kekeluargaan dan musyawarah . | |||||||
13. | Sebelum memangku Jabatan pengurus Osis , pengurus mengucapkan janji | ||||||
Osis dengan sungguh-sunguh yang dipimpin Penanggung Jawab Pembina Osis | |||||||
(Kepala Sekolah ) dihadapan Peserta Upacara ( Warga SMA 1 Kaliwungu ) | |||||||
14. | Ketua Osis yang terpilih setelah pelantikan harus memberikan sambutan dide- | ||||||
pan peserta upacara . | |||||||
15. | Bagi Orang tua wali murid yang meninggal dunia mendapat santunan dari dana | ||||||
sosial diperoleh dari sumb. Amal jariyah siswa . | |||||||
16. | Mengunjungi warga sekolah yang kena musibah/mempunyai hajat . | ||||||
17. | Hal-hal yang belum diatur dalam AD dan ART dapat ditambahkan dalam | ||||||
Aturan Tambahan . | |||||||
Osis SMAN 1 Klw , medio 2012 |
0 Komentar:
Posting Komentar