PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL
SEKOLAH MENENGAH ATAS
SMA NEGERI 1 KALIWUNGU
Alamat : Jl.Pangeran Juminah – Kaliwungu Telp. (0294) 382567
TATA TERTIB SISWA SMA NEGERI 1 KALIWUNGU Setiap siswa SMA Negeri 1 Kaliwungu wajib menghayati dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya :
1. Beriman dan Bertaqwa kepada Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Hormat serta menghargai Guru, dan Karyawan, serta berbakti kepada Orang Tua.
3. Menjunjung tinggi tata susila, sopan santun, dan memiliki rasa persatuan dan kekeluargaan baik di dalam maupun di luar sekolah.
4. Menjaga nama baik sekolah dimanapun berada.
1. Setiap siswa wajib turut serta bertanggungjawab dalam memelihara dan menjaga 7K (Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kerindangan, Kekeluargaan dan Keamanan) di kelas dan atau di sekolah dengan pengawasan Wali Kelas/ Guru Piket.
2. Bila siswa yang terbukti merusak peralatan akan diberikan sangsi mengganti peralatan tersebut, sedangkan yang terbukti mencorat coret gedung sekolah akan diberikan sanksi membersihkan gedung.
1. Setiap siswa wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diselenggarakan oleh sekolah, kecuali pendidikan agama (bagi siswa yang menganut agama berbeda).
2. Tugas-tugas sekolah seperti LKS, PR dll harus diselesaikan dengan tertib dan penuh tanggungjawab.
3. Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera yang diselenggarakan oleh sekolah.
4. Untuk siswa kelas X (satu) wajib mengikuti ekstrakurikuler sesuai minat, sekurang-kurangnya dua yaitu extra pramuka (wajib) dan satu extra pilihan. Bagi kelas XI (dua) wajib mengikuti extrakurikuler sekurang-kurangnya dua extra pilihan, sedangkan kelas XII (tiga) tidak diwajibkan mengikuti extra dan diharapkan memberikan bimbingan kepada adik kelasnya.
5. Setiap siswa wajib menjadi anggota OSIS serta taat kepada AD/ ART OSIS.
1. Siswa tidak dibenarkan membawa barang terlarang ke sekolah antara lain senjata tajam/ senjata api, minuman keras, gambar asusila, kaset VCD, dll yang tidak ada hubungannya dengan KBM di sekolah.
2. Pihak sekolah sewaktu-waktu berhak mengadakan razia barang-barang yang dibawa oleh siswa yang tidak ada hubungannya dengan KBM di sekolah, dan hasil razia disimpan/ dimusnahkan oleh sekolah.
1. Setiap siswa wajib mempunyai kartu pelajar/ kartu OSIS.
2. Siswa yang membawa kendaraan harus menempatkan kendaraan ditempat yang disediakan dengan teratur dan rapih, memiliki Sim, STNK, Helm dan dikunci
3. Siswa menaiki kendaraan lewat depan halaman sekolah kecepatan maxsimal 5 km/jam.
Setiap siswa tidak dibenarkan menerima tamu di sekolah selama waktu sekolah, kecuali dalam hal-hal tertentu dengan seijin Guru Kelas/ Guru Piket/ Wali Kelas/ Guru BK/ Kepala Sekolah, setelah lapor Satpam/ Tata Usaha. Untuk menerima tamu disediakan tempat di ruang BK.
HARI SEKOLAH, WAKTU BELAJAR DAN PRESENSI
1. Hari sekolah berlangsung 6 hari, kecuali hari libur umum dan hari libur lainnya yang ditetapkan dalam kalender pendidikan atau oleh sekolah.
2. Siswa harus datang di sekolah 5 menit sebelum pelajaran di mulai yaitu kegiatan sekolah pada hari Senin sampai Sabtu berlangsung mulai pukul 07.00 WIB.
3. Siswa yang terlambat hanya boleh masuk kelas setelah mendapatkan ijin masuk dari Guru Piket/ Guru Jaga, dengan ketentuan :
3.1 Yang terlambat 5 s/d < 10 menit diijinkan masuk jam ke-1 oleh Petugas Piket KBM
3.2 Yang terlambat 10 menit diijinkan masuk jam ke-2 dan diberi tugas tertentu selama menunggu.
3.3 Yang terlambat lebih 1 jam pelajaran, diijinkan masuk jam ke-3 dan diberi tugas tertentu selama menunggu dan hari berikutnya membawa surat keterangan dari orang tua/ wali.
4. Setelah berada dalam kelas siswa menunggu dengan tertib kedatangan bapak/ ibu guru. Jika 5 menit sesudah lonceng berbunyi bapak/ ibu guru belum datang, maka ketua kelas melapor pada Guru Piket.
5. Sebelum pelajaran pertama dimulai, ketua kelas memimpin do’a dan menyanyikan lagu wajib nasiona (Indonesia Raya) dan pada akhir pelajaran diakhiri dengan do’a serta menyanyikansalah satu lagu nasional.
1. Siswa yang terlambat hadir disekolah atau yang melanggar Disiplin Tata Tertib Sekolah dikenakan sangsi sesuai dengan “Pedoman Pemberian Sangsi Langsung“ yang dilaksanakan oleh Petugas Penegak Disiplin Tata Tertib Sekolah (PDTS) dan Petugas STP2K (Pembina Osis)/ Guru Piket/ Guru BK, kemudian mencatatnya dalam buku pelanggaran.
2. Selama KBM, siswa tidak dibenarkan meninggalkan kelas/ sekolah, kecuali sakit/ alasan lain dengan mendapat ijin khusus dari Guru BK/ Guru Piket/ Kepala Sekolah, dengan tetap bertanggungjawab atas semua tugas pelajaran yang tidak diikutinya.
3. Siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas waktu pergantian jam pelajaran, tanpa ijin guru yang mengajar jam pelajaran berikutnya.
4. Siswa dilarang mengaktifkan handphone (HP) pada waktu KBM.
1. Presensi siswa masuk sekolah menjadi komponen penting dalam penentuan kenaikan kelas. Untuk ketidakhadiran siswa tanpa pemberitahuan maksimal 10% dalam 1 tahun.
2. Siswa yang tidak masuk karena sakit/ karena alasan lain harus ada pemberitahuan/ ijin dari orang tua/ wali siswa. Tidak masuk karena sakit lebih dari 2 hari harus ada surat keterangan sakit. Surat ijin berlaku 3 hari, lebih dari itu harus ada ijin baru dari orang tua/ wali siswa.
3. Siswa yang tidak masuk sekolah tanpa pemberitahuan, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Bab VII.
4. Tugas pelajaran yang ditinggalkan selama siswa absen, wajib dipenuhi setelah siswa kembali masuk sekolah.
1. Siswa wajib mengenakan pakaian sekolah sesuai Ketentuan Tata Tertib Seragam Sekolah yang sopan, rapi, sederhana, bersih, dan baju dimasukkan ke dalam celana/ rok dengan ikat pinggang kelihatan.
2. Ketentuan berpakaian (terlampir dalam tata tertib seragam sekolah)
Seragam OSIS (baju/blus putih, celana/rok abu-abu, atribut, lokasi, ikat pinggang hitam polos, topi, kaos kaki putih polos ukuran standart (15 cm di atas mata kaki), sepatu dan tali sepatu hitam.
Seragam batik identitas sekolah/ pakaian khusus, ikat pinggang hitam polos, kaos kaki putih ukuran standart (15 cm di atas mata kaki) dan sepatu dan tali sepatu hitam.
Seragam pramuka lengkap dengan ikat pinggang hitam, kaos kaki hitam ukuran standart (15 cm di atas mata kaki), dan sepatu dan tali sepatu hitam. Bila upacara pramuka menggunakan Duk.
Pada jam pelajaran praktek olahraga, siswa wajib mengenakan seragam khusus untuk olahraga.
1. Siswa harus berambut rapi ,tidak boleh diwarna :
*) Siswa Laki-laki : tidak boleh berambut panjang melebihi krah baju, gundul, model rambut tidak wajar/diberdirikan/ Pankers, Tidak berkumis, berjambang/ berjenggot
**) Siswa Perempuan : Rambut panjang harus diikat dan atau berjilbab
2. Semua siswa dilarang memelihara kuku panjang dan mengecat kuku.
3. Siswa putri tidak memakai make-up berlebihan.
4. Siswa putra dilarang memakai perhiasan telinga, gelang dan kalung.
5. Siswa tidak diperkenankan memakai sepatu sandal/ sandal (kecuali kakinya sakit dan tidak mungkin memakai sepatu), sepatu laras, dan sepatu berhak tinggi.
PENGGUNAAN LABORATORIUM DAN PERPUSTAKAAN
Setiap siswa berhak menggunakan Laboratorium IPA, Komputer dan Ruang Multimedia, Laboratorium Bahasa dengan mentaati tata tertib khusus yang diatur untuk itu.
Setiap siswa berhak menggunakan perpustakaan sekolah dengan mentaati tata tertib yang ada.
PEMBAGIAN RAPORT DAN PERTEMUAN DENGAN ORANG TUA/ WALI SISWA
1. Laporan perkembangan hasil belajar (raport) dibuat setiap akhir program dan diserahkan kepada Orang Tua/ Wali siswa sesuai dengan rencana sekolah/ kalender pendidikan.
2. Raport diserahkan langsung kepada Orang Tua/ Wali Siswa oleh Wali Kelas dan atau Kepala Sekolah pada waktu pembagian raport.
1. Pertemuan Orang Tua/ Wali Siswa dengan sekolah dapat berupa konsultasi dengan Wali Kelas/ Pembina OSIS/ Guru BK/ Kepala Sekolah dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi atas diri siswa.
2. Pertemuan tersebut dapat dilakukan dengan cara Orang Tua/ Wali Siswa datang ke sekolah atau petugas sekolah melakukan kunjungan ke rumah siswa.
3. Sekolah berhak mengundang Orang Tua/ Wali Siswa untuk memberikan informasi tentang sekolah.
1. Membawa rokok atau merokok di sekolah dan dilingkungan sekolah memakai Pakaian Identis Sekolah.
2. Mengaktifkan handphone pada waktu KBM, kecuali ada tugas dari Guru.
3. Menerima telepon/ menelepon tanpa ijin Kepala Sekolah/ Guru.
4. Menerima tamu tanpa ijin Guru Piket/ Guru Jaga.
5. Keluar halaman sekolah tanpa ijin Guru Piket/ Guru Jaga.
6. Melakukan kegiatan yang dapat menganggu ketertiban sekolah.
7. Membawa, menyimpan, mengedarkan minuman keras/ narkotika/ obat terlarang.
8. Melakukan kegiatan yang dapat merusak nama baik Sekolah, Bangsa dan Negara.
9. Membawa senjata api, senjata tajam atau sejenisnya.
10. Membawa buku-buku bacaan, film/ media lainnya yang bertentangan dengan ajaran agama, susila dan nilai budaya nasional dan moral.
11. Membentuk organisasi lain selain OSIS SMA Negeri 1 Kaliwungu.
Setiap pelanggaran terhadap tata tertib ini dapat dikenakan sangsi sesuai dengan bentuk dan jenis pelanggaran, yaitu sebagai berikut :
1. Teguran langsung/ peringatan lisan atas pelanggaran segera dapat perbaiki.
2. Teguran/ peringatan tertulis 1, Orang tua dipanggil dan siswa diberi tugas Tagihan, siswa dicatat dalam buku pribadi ditandatangani Guru Piket PDTS-STP2K/ Wali Kelas/ BK/ Kepala Sekolah.
3. Teguran/ peringatan tertulis 2, Orang tua dipanggil dan siswa diberi tugas Tagihan/ berdiri di bawah tiang bendera selama 2 jam, siswa dicatat dalam buku pribadi ditandatangani Guru Piket PDTS-STP2K/ Wali Kelas/ BK/ Kepala Sekolah.
4. Dikeluarkan / dikembalikan pada Orang tua / Wali Apabila :
4.1 Berkelahi baik di sekolah atau di luar sekolah. Dilaksanakan secara perorangan maupun kelompok.
4.2 Ikut terlibat atau menggerakkan/ menghasut sehingga terjadi perkelahian antar kelompok/ perkelahian massal yang membawa nama buruk sekolah.
4.3 Melawan guru/ pegawai SMA Negeri 1 Kaliwungu baik secara fisik atau mental.
4.4 Telah 3 kali Orang Tua/ Wali Siswa dipanggil ke sekolah tidak hadir tanpa keterangan.
4.5 Tidak hadir 1 minggu secara berturut – turut dan telah 3 kali Orang Tua/ Wali Siswa dipanggil tidak datang.
4.6 Siswi yang kedapatan hamil ataupun siswa yang telah menghamili dengan dibuktikan surat tuntutan dari orang tua pihak perempuan, maka siswa dikembalikan kepada orang tua.
4.7 Terlampir dalam pedoman pemberian sangsi langsung.
1. Sekolah memberikan penghargaan kepada siswa yang berprestasi.
2. Prestasi siswa meliputi bidang akademis maupun non-akademis.
3. Penghargaan atas siswa berprestasi siswa didasarkan kepada jenis dan tingkatannya.
Hal-hal yang belum tercakup dalam tata tertib ini akan diatur dan atau ditentukan kemudian.